B3 adalah singkatan dari Berbahaya, Berbau dan Beracun yang dalam bahasa inggris disebut Hazardous Waste. Limbah B3 datangnya dari sisa proses produksi dimana porsi terbesarnya adalah dari Industry, karena memang produk yang dihasilkan adalah yang paling besar, juga berasal dari industri kecil dan industri rumah tangga. Selain dari Industri limbah B3 ini juga berasal dari bidang servis contonya servis kendaraan yang menghasilkan sisa oli, cat, tiner dan bahan kimia lainnya yang sering digunakan pada layanan jasa tersebut.
Karena sifatnya yang berbahaya dan beracun, maka sisa bahan tersebut tidak bisa sembarangan dibuang, hal ini sudah diatur oleh undang undang, tentang apa saja yang termasuk limbah B3 dan bagaimana cara pengelolaan limbah B3. Bagaimana batasan penyimpanan dan pengangkutan limbah B3. Karena biasanya pengolahannya sangat bervariasi dan sulit, maka sebagian besar Industry penghasil limbah B3 ini menggunakan jasa pihak ke 3 untuk mengelola limbah B3 yang mereka hasilkan, diantaranya mengangkut, menimbun, serta mengolah yang semuanya diatur oleh undang undang lingkungan. Tiap truk yang mengangkut harus didaftarkan ke KLH sehingga diberi ijin pengangkutan limbah B3. Jika diketahui truk yang tidak punya ijin mengangkut limbah B3 tapi truk tersebut mengangkut limbah B3 maka jelas melanggar dan akan dikenakan sangsi.
Karena tidak semua orang mengerti mana saja yang termasuk limbah B3 apalagi ada peraturan yang mengharuskan mengelola buangannya dengan benar, maka banyak terjadi pelanggaran pelanggaran yang terjadi dan sulit dikontrol. Untuk mengontrol pengelolaan limbah dan limbah B3 ini menjadi kewenangan Kementrian Lingkungah Hidup yang mempunyai kepanjangan di tiap tingkat pemerintahan, seperti di tingkat propinsi propinsi dikelola oleh BPLHD, ditingkat daerah dikelola oleh BLH. Memang berat tanggung jawab kementrian lingkungan hidup ini karena selain mengontrol pengelolaan limbah B3 ini mereka juga berkewajiban membina para industriawan baik yang besar maupun industri kecil. Cukup rumit dan melelahkan jika dilaksanakan dengan benar. Tapi kalau tidak dilaksanakan dengan benar berarti mereka mengingkari tugas mereka yang bekerja di bidang lingkungan. Jadi jangan dilihat dari manisnya saja karena banyak juga penyimpangan yang tentu saja berdampak uang sampingan, tapi tanggung jawab dan tugas mereka seharusnya sangatlah berat dan melelahkan. Tugas yang itu saja sudah sangat berat dan banyak yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya sekarang tugas Kementrian Lingkungan Hidup ditambah dengan pengelolaan Sampah. Wah bakalan tambah repot!
Grahito Trans Indonesia: Butuh Sewa Damp Truk
No comments:
Post a Comment