Seperti biasanya pada masa lebaran akan diberlakukan pembatasan terhadap kendaraan kendaraan angkutan terutama yang menggunakan truk. Hanya truk yang mengangkut sembako saja yang diperbolehkan lewat. Itupun tidak boleh menggunakan truk ukuran besar yaitu yang mempunyai roda lebih dari 2 jajar atau beroda lebih dari 4. Seperti truk besar dengan kapasitas 30 ton dan kontainer akan dilarang lewat. Truk dengan ukuran kecil masih diperbolehkan lewat, tetapi tidak melalui jalur propinsi.
Pemberlakuan aturan angkutan oleh Dishub tersebut biasanya diberlakukan pada hari H - 4 dan H + 1 dimana ini merupakan puncaknya arus lebaran. Pada hari setelah lebaran kedua mereka sudah diperbolehkan lewat. Demikian.
Bagaimana kalau ada keadaan Emergency, misal terjadi longsor atau jembatan putus. Ini harus ijin ke Polisi setempat tentang adanya keadaan darurat tersebut dan harus segera diatasi. Kesamaan pendapat ini terkadang belum sepenuhnya dimengerti oleh aparat setempat jadi simpang siur dan rawan untuk diduitin. Padahal tugas yang dijalankan untuk mengatasi keadaan darurat.
No comments:
Post a Comment